Category: Detik Polisi

  • Kapolri Suyudi Ario Seto Kunjungi MA, Perkuat Kolaborasi Penegakan Hukum

    Kapolri Suyudi Ario Seto Kunjungi MA, Perkuat Kolaborasi Penegakan Hukum

    Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto

    Jakarta – Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto mengunjungi Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia di Gedung Balairung MA, Jakarta, Rabu (14/10/2026), untuk mempererat koordinasi dan kolaborasi antarlembaga dalam sistem peradilan pidana (criminal justice system).

    Kapolri hadir bersama jajaran pejabat utama Mabes Polri dan disambut langsung oleh Ketua MA RI Sunarto beserta jajaran hakim agung.

    Suyudi mengatakan, kunjungan tersebut merupakan bentuk silaturahmi sekaligus koordinasi sebagai pejabat baru untuk memperkuat hubungan antarlembaga penegak hukum dalam pelaksanaan tugas ke depan.

    “Ini adalah bentuk koordinasi sekaligus juga silaturahmi sebagai pejabat baru agar kita semua bagian dari criminal justice system ini bisa lebih solid, lebih kuat, dan lebih koordinatif dan kolaboratif dalam pelaksanaan tugas ke depan,” ujar Suyudi.

    Ia berharap, penguatan sinergi tersebut dapat mendukung terwujudnya penegakan hukum yang berkeadilan serta menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di Indonesia tetap aman dan kondusif.

    “Semoga apa yang menjadi harapan masyarakat, hukum yang berkeadilan bisa terwujud. Situasi masyarakat, kondisi kamtibmas di Indonesia bisa aman, lancar, dan kondusif,” kata Suyudi.

    Melalui kunjungan ini, Polri menegaskan komitmennya untuk memperkuat kerja sama dengan MA dan lembaga penegak hukum lainnya. Kolaborasi tersebut diharapkan dapat mendukung pelaksanaan penegakan hukum yang profesional, memberikan kepastian hukum, serta menghadirkan rasa keadilan bagi masyarakat.

  • Perkuat Pelayanan, Kapolri Jenderal Suyudi Resmikan Posko dan Logo “Polisi Bersama Masyarakat”

    Perkuat Pelayanan, Kapolri Jenderal Suyudi Resmikan Posko dan Logo “Polisi Bersama Masyarakat”

    Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto meresmikan logo dan Posko “Polisi Bersama Masyarakat” Mabes Polri sebagai wujud komitmen nyata institusi dalam mendekatkan diri serta mempererat sinergi dengan seluruh elemen masyarakat.“Polisi bersama masyarakat mungkin terlihat sederhana, tapi menjadi tidak sederhana kalau kita menjalankan program ini yang paling penting adalah dari hati,” kata Kapolri Suyudi dikutip dari akun X @SuyudiArioSeto, di Jakarta, Kamis (15/10/2026).Polri meresmikan posko dan logo “Polisi Bersama Masyarakat” sebagai bagian dari arah penguatan pelayanan publik serta komitmen kedekatan kepolisian dengan masyarakat.

    “Logo ‘Polisi Bersama Masyarakat’ dan peresmian posko ini harus dimaknai sebagai komitmen bersama untuk semakin mendekatkan Polri dengan masyarakat. Kepercayaan publik dibangun melalui komunikasi yang terbuka, pelayanan yang responsif, serta kehadiran anggota Polri yang mampu memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” ujar Kadiv Humas Polri Irjen Pol. Johnny Eddizon Isir dalam keterangan dikutip di Jakarta, Kamis.

    Lebih lanjut, Isir menjelaskan, semangat “Polisi Bersama Masyarakat” sejalan dengan visi yang disampaikan Kapolri Jenderal Pol. Suyudi Ario Seto dalam uji kelayakan dan kepatutan di DPR pada 1 Oktober 2026 lalu.

    Dalam kesempatan tersebut, Kapolri menekankan pentingnya peningkatan kualitas pelayanan, penguatan hubungan dengan masyarakat, serta keterbukaan terhadap kritik dan masukan publik sebagai bagian dari upaya perbaikan institusi.

    Menurut Isir, logo “Polisi Bersama Masyarakat” merepresentasikan kemitraan antara kepolisian dan masyarakat. Simbol jabat tangan menggambarkan kepercayaan dan kerja sama, sedangkan siluet polisi bersama masyarakat mencerminkan pentingnya keterlibatan berbagai pihak dalam menjaga keamanan dan ketertiban.

    Sementara itu, Posko Polisi Bersama Masyarakat berfungsi mendukung koordinasi pelaksanaan program prioritas Kapolri, pemantauan perkembangan kegiatan, serta penghimpunan dan verifikasi data sebagai bahan evaluasi. Posko juga membantu memastikan arahan dan kebijakan ditindaklanjuti oleh satuan pelaksana sesuai dengan tugas dan kewenangannya.

    “Perkembangan pelaksanaan program akan dievaluasi secara berkala untuk melihat capaian dan mengidentifikasi hal-hal yang masih perlu diperbaiki. Hasil evaluasi dapat menjadi bahan penyusunan rekomendasi dan langkah perbaikan agar pelaksanaan program semakin efektif serta selaras dengan kebutuhan masyarakat,” jelasnya.

    Sedangkan dalam aspek pengawasan, pemantauan akan dilakukan terhadap pelaksanaan kebijakan, akuntabilitas personel, penggunaan anggaran, serta tindak lanjut hasil pengawasan. Apabila ditemukan dugaan pelanggaran, penanganannya diteruskan kepada fungsi pengawasan maupun fungsi profesi dan pengamanan sesuai dengan kewenangannya.

    Isir menambahkan, keberadaan posko tersebut diharapkan dapat mendukung kolaborasi dalam pelaksanaan program prioritas sekaligus mendorong agar aspirasi serta informasi dari masyarakat menjadi bagian dari bahan evaluasi dan perbaikan pelayanan.

    “Polri tidak dapat bekerja sendiri dalam menjaga keamanan. Dukungan dan partisipasi masyarakat merupakan kekuatan penting dalam menciptakan lingkungan yang aman dan tertib. Karena itu, semangat ‘Polisi Bersama Masyarakat’ harus diwujudkan melalui tindakan, sinergi, dan pelayanan,” tuturnya.

  • Perkuat Pelayanan, Kapolri Jenderal Suyudi Resmikan Posko dan Logo “Polisi Bersama Masyarakat”

    Perkuat Pelayanan, Kapolri Jenderal Suyudi Resmikan Posko dan Logo “Polisi Bersama Masyarakat”

    Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto meresmikan logo dan Posko “Polisi Bersama Masyarakat” Mabes Polri sebagai wujud komitmen nyata institusi dalam mendekatkan diri serta mempererat sinergi dengan seluruh elemen masyarakat.“Polisi bersama masyarakat mungkin terlihat sederhana, tapi menjadi tidak sederhana kalau kita menjalankan program ini yang paling penting adalah dari hati,” kata Kapolri Suyudi dikutip dari akun X @SuyudiArioSeto, di Jakarta, Kamis (15/10/2026).Polri meresmikan posko dan logo “Polisi Bersama Masyarakat” sebagai bagian dari arah penguatan pelayanan publik serta komitmen kedekatan kepolisian dengan masyarakat.

    “Logo ‘Polisi Bersama Masyarakat’ dan peresmian posko ini harus dimaknai sebagai komitmen bersama untuk semakin mendekatkan Polri dengan masyarakat. Kepercayaan publik dibangun melalui komunikasi yang terbuka, pelayanan yang responsif, serta kehadiran anggota Polri yang mampu memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” ujar Kadiv Humas Polri Irjen Pol. Johnny Eddizon Isir dalam keterangan dikutip di Jakarta, Kamis.

    Lebih lanjut, Isir menjelaskan, semangat “Polisi Bersama Masyarakat” sejalan dengan visi yang disampaikan Kapolri Jenderal Pol. Suyudi Ario Seto dalam uji kelayakan dan kepatutan di DPR pada 1 Oktober 2026 lalu.

    Dalam kesempatan tersebut, Kapolri menekankan pentingnya peningkatan kualitas pelayanan, penguatan hubungan dengan masyarakat, serta keterbukaan terhadap kritik dan masukan publik sebagai bagian dari upaya perbaikan institusi.

    Menurut Isir, logo “Polisi Bersama Masyarakat” merepresentasikan kemitraan antara kepolisian dan masyarakat. Simbol jabat tangan menggambarkan kepercayaan dan kerja sama, sedangkan siluet polisi bersama masyarakat mencerminkan pentingnya keterlibatan berbagai pihak dalam menjaga keamanan dan ketertiban.

    Sementara itu, Posko Polisi Bersama Masyarakat berfungsi mendukung koordinasi pelaksanaan program prioritas Kapolri, pemantauan perkembangan kegiatan, serta penghimpunan dan verifikasi data sebagai bahan evaluasi. Posko juga membantu memastikan arahan dan kebijakan ditindaklanjuti oleh satuan pelaksana sesuai dengan tugas dan kewenangannya.

    “Perkembangan pelaksanaan program akan dievaluasi secara berkala untuk melihat capaian dan mengidentifikasi hal-hal yang masih perlu diperbaiki. Hasil evaluasi dapat menjadi bahan penyusunan rekomendasi dan langkah perbaikan agar pelaksanaan program semakin efektif serta selaras dengan kebutuhan masyarakat,” jelasnya.

    Sedangkan dalam aspek pengawasan, pemantauan akan dilakukan terhadap pelaksanaan kebijakan, akuntabilitas personel, penggunaan anggaran, serta tindak lanjut hasil pengawasan. Apabila ditemukan dugaan pelanggaran, penanganannya diteruskan kepada fungsi pengawasan maupun fungsi profesi dan pengamanan sesuai dengan kewenangannya.

    Isir menambahkan, keberadaan posko tersebut diharapkan dapat mendukung kolaborasi dalam pelaksanaan program prioritas sekaligus mendorong agar aspirasi serta informasi dari masyarakat menjadi bagian dari bahan evaluasi dan perbaikan pelayanan.

    “Polri tidak dapat bekerja sendiri dalam menjaga keamanan. Dukungan dan partisipasi masyarakat merupakan kekuatan penting dalam menciptakan lingkungan yang aman dan tertib. Karena itu, semangat ‘Polisi Bersama Masyarakat’ harus diwujudkan melalui tindakan, sinergi, dan pelayanan,” tuturnya.

  • Perkuat Pelayanan, Kapolri Suyudi Resmikan Posko dan Logo “Polisi Bersama Masyarakat”

    Perkuat Pelayanan, Kapolri Suyudi Resmikan Posko dan Logo “Polisi Bersama Masyarakat”

    Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto meresmikan logo dan Posko “Polisi Bersama Masyarakat” Mabes Polri sebagai wujud komitmen nyata institusi dalam mendekatkan diri serta mempererat sinergi dengan seluruh elemen masyarakat.“Polisi bersama masyarakat mungkin terlihat sederhana, tapi menjadi tidak sederhana kalau kita menjalankan program ini yang paling penting adalah dari hati,” kata Kapolri Suyudi dikutip dari akun X @SuyudiArioSeto, di Jakarta, Kamis (15/10/2026).

    Polri meresmikan posko dan logo “Polisi Bersama Masyarakat” sebagai bagian dari arah penguatan pelayanan publik serta komitmen kedekatan kepolisian dengan masyarakat.

    “Logo ‘Polisi Bersama Masyarakat’ dan peresmian posko ini harus dimaknai sebagai komitmen bersama untuk semakin mendekatkan Polri dengan masyarakat. Kepercayaan publik dibangun melalui komunikasi yang terbuka, pelayanan yang responsif, serta kehadiran anggota Polri yang mampu memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” ujar Kadiv Humas Polri Irjen Pol. Johnny Eddizon Isir dalam keterangan dikutip di Jakarta, Kamis.

    Lebih lanjut, Isir menjelaskan, semangat “Polisi Bersama Masyarakat” sejalan dengan visi yang disampaikan Kapolri Jenderal Pol. Suyudi Ario Seto dalam uji kelayakan dan kepatutan di DPR pada 1 Oktober 2026 lalu.

    Dalam kesempatan tersebut, Kapolri menekankan pentingnya peningkatan kualitas pelayanan, penguatan hubungan dengan masyarakat, serta keterbukaan terhadap kritik dan masukan publik sebagai bagian dari upaya perbaikan institusi.

    Menurut Isir, logo “Polisi Bersama Masyarakat” merepresentasikan kemitraan antara kepolisian dan masyarakat. Simbol jabat tangan menggambarkan kepercayaan dan kerja sama, sedangkan siluet polisi bersama masyarakat mencerminkan pentingnya keterlibatan berbagai pihak dalam menjaga keamanan dan ketertiban.

    Sementara itu, Posko Polisi Bersama Masyarakat berfungsi mendukung koordinasi pelaksanaan program prioritas Kapolri, pemantauan perkembangan kegiatan, serta penghimpunan dan verifikasi data sebagai bahan evaluasi. Posko juga membantu memastikan arahan dan kebijakan ditindaklanjuti oleh satuan pelaksana sesuai dengan tugas dan kewenangannya.

    “Perkembangan pelaksanaan program akan dievaluasi secara berkala untuk melihat capaian dan mengidentifikasi hal-hal yang masih perlu diperbaiki. Hasil evaluasi dapat menjadi bahan penyusunan rekomendasi dan langkah perbaikan agar pelaksanaan program semakin efektif serta selaras dengan kebutuhan masyarakat,” jelasnya.

    Sedangkan dalam aspek pengawasan, pemantauan akan dilakukan terhadap pelaksanaan kebijakan, akuntabilitas personel, penggunaan anggaran, serta tindak lanjut hasil pengawasan. Apabila ditemukan dugaan pelanggaran, penanganannya diteruskan kepada fungsi pengawasan maupun fungsi profesi dan pengamanan sesuai dengan kewenangannya.

    Isir menambahkan, keberadaan posko tersebut diharapkan dapat mendukung kolaborasi dalam pelaksanaan program prioritas sekaligus mendorong agar aspirasi serta informasi dari masyarakat menjadi bagian dari bahan evaluasi dan perbaikan pelayanan.

    “Polri tidak dapat bekerja sendiri dalam menjaga keamanan. Dukungan dan partisipasi masyarakat merupakan kekuatan penting dalam menciptakan lingkungan yang aman dan tertib. Karena itu, semangat ‘Polisi Bersama Masyarakat’ harus diwujudkan melalui tindakan, sinergi, dan pelayanan,” tuturnya.

  • Perkuat Pelayanan, Kapolri Suyudi Resmikan Posko dan Logo “Polisi Bersama Masyarakat”

    Perkuat Pelayanan, Kapolri Suyudi Resmikan Posko dan Logo “Polisi Bersama Masyarakat”

    Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto meresmikan logo dan Posko “Polisi Bersama Masyarakat” Mabes Polri sebagai wujud komitmen nyata institusi dalam mendekatkan diri serta mempererat sinergi dengan seluruh elemen masyarakat.“Polisi bersama masyarakat mungkin terlihat sederhana, tapi menjadi tidak sederhana kalau kita menjalankan program ini yang paling penting adalah dari hati,” kata Kapolri Suyudi dikutip dari akun X @SuyudiArioSeto, di Jakarta, Kamis (15/10/2026).

    Polri meresmikan posko dan logo “Polisi Bersama Masyarakat” sebagai bagian dari arah penguatan pelayanan publik serta komitmen kedekatan kepolisian dengan masyarakat.

    “Logo ‘Polisi Bersama Masyarakat’ dan peresmian posko ini harus dimaknai sebagai komitmen bersama untuk semakin mendekatkan Polri dengan masyarakat. Kepercayaan publik dibangun melalui komunikasi yang terbuka, pelayanan yang responsif, serta kehadiran anggota Polri yang mampu memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” ujar Kadiv Humas Polri Irjen Pol. Johnny Eddizon Isir dalam keterangan dikutip di Jakarta, Kamis.

    Lebih lanjut, Isir menjelaskan, semangat “Polisi Bersama Masyarakat” sejalan dengan visi yang disampaikan Kapolri Jenderal Pol. Suyudi Ario Seto dalam uji kelayakan dan kepatutan di DPR pada 1 Oktober 2026 lalu.

    Dalam kesempatan tersebut, Kapolri menekankan pentingnya peningkatan kualitas pelayanan, penguatan hubungan dengan masyarakat, serta keterbukaan terhadap kritik dan masukan publik sebagai bagian dari upaya perbaikan institusi.

    Menurut Isir, logo “Polisi Bersama Masyarakat” merepresentasikan kemitraan antara kepolisian dan masyarakat. Simbol jabat tangan menggambarkan kepercayaan dan kerja sama, sedangkan siluet polisi bersama masyarakat mencerminkan pentingnya keterlibatan berbagai pihak dalam menjaga keamanan dan ketertiban.

    Sementara itu, Posko Polisi Bersama Masyarakat berfungsi mendukung koordinasi pelaksanaan program prioritas Kapolri, pemantauan perkembangan kegiatan, serta penghimpunan dan verifikasi data sebagai bahan evaluasi. Posko juga membantu memastikan arahan dan kebijakan ditindaklanjuti oleh satuan pelaksana sesuai dengan tugas dan kewenangannya.

    “Perkembangan pelaksanaan program akan dievaluasi secara berkala untuk melihat capaian dan mengidentifikasi hal-hal yang masih perlu diperbaiki. Hasil evaluasi dapat menjadi bahan penyusunan rekomendasi dan langkah perbaikan agar pelaksanaan program semakin efektif serta selaras dengan kebutuhan masyarakat,” jelasnya.

    Sedangkan dalam aspek pengawasan, pemantauan akan dilakukan terhadap pelaksanaan kebijakan, akuntabilitas personel, penggunaan anggaran, serta tindak lanjut hasil pengawasan. Apabila ditemukan dugaan pelanggaran, penanganannya diteruskan kepada fungsi pengawasan maupun fungsi profesi dan pengamanan sesuai dengan kewenangannya.

    Isir menambahkan, keberadaan posko tersebut diharapkan dapat mendukung kolaborasi dalam pelaksanaan program prioritas sekaligus mendorong agar aspirasi serta informasi dari masyarakat menjadi bagian dari bahan evaluasi dan perbaikan pelayanan.

    “Polri tidak dapat bekerja sendiri dalam menjaga keamanan. Dukungan dan partisipasi masyarakat merupakan kekuatan penting dalam menciptakan lingkungan yang aman dan tertib. Karena itu, semangat ‘Polisi Bersama Masyarakat’ harus diwujudkan melalui tindakan, sinergi, dan pelayanan,” tuturnya.

  • Perkuat Pelayanan, Kapolri Suyudi Resmikan Posko dan Logo “Polisi Bersama Masyarakat”

    Perkuat Pelayanan, Kapolri Suyudi Resmikan Posko dan Logo “Polisi Bersama Masyarakat”

    Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto meresmikan logo dan Posko “Polisi Bersama Masyarakat” Mabes Polri sebagai wujud komitmen nyata institusi dalam mendekatkan diri serta mempererat sinergi dengan seluruh elemen masyarakat.“Polisi bersama masyarakat mungkin terlihat sederhana, tapi menjadi tidak sederhana kalau kita menjalankan program ini yang paling penting adalah dari hati,” kata Kapolri Suyudi dikutip dari akun X @SuyudiArioSeto, di Jakarta, Kamis (15/10/2026).

    Polri meresmikan posko dan logo “Polisi Bersama Masyarakat” sebagai bagian dari arah penguatan pelayanan publik serta komitmen kedekatan kepolisian dengan masyarakat.

    “Logo ‘Polisi Bersama Masyarakat’ dan peresmian posko ini harus dimaknai sebagai komitmen bersama untuk semakin mendekatkan Polri dengan masyarakat. Kepercayaan publik dibangun melalui komunikasi yang terbuka, pelayanan yang responsif, serta kehadiran anggota Polri yang mampu memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” ujar Kadiv Humas Polri Irjen Pol. Johnny Eddizon Isir dalam keterangan dikutip di Jakarta, Kamis.

    Lebih lanjut, Isir menjelaskan, semangat “Polisi Bersama Masyarakat” sejalan dengan visi yang disampaikan Kapolri Jenderal Pol. Suyudi Ario Seto dalam uji kelayakan dan kepatutan di DPR pada 1 Oktober 2026 lalu.

    Dalam kesempatan tersebut, Kapolri menekankan pentingnya peningkatan kualitas pelayanan, penguatan hubungan dengan masyarakat, serta keterbukaan terhadap kritik dan masukan publik sebagai bagian dari upaya perbaikan institusi.

    Menurut Isir, logo “Polisi Bersama Masyarakat” merepresentasikan kemitraan antara kepolisian dan masyarakat. Simbol jabat tangan menggambarkan kepercayaan dan kerja sama, sedangkan siluet polisi bersama masyarakat mencerminkan pentingnya keterlibatan berbagai pihak dalam menjaga keamanan dan ketertiban.

    Sementara itu, Posko Polisi Bersama Masyarakat berfungsi mendukung koordinasi pelaksanaan program prioritas Kapolri, pemantauan perkembangan kegiatan, serta penghimpunan dan verifikasi data sebagai bahan evaluasi. Posko juga membantu memastikan arahan dan kebijakan ditindaklanjuti oleh satuan pelaksana sesuai dengan tugas dan kewenangannya.

    “Perkembangan pelaksanaan program akan dievaluasi secara berkala untuk melihat capaian dan mengidentifikasi hal-hal yang masih perlu diperbaiki. Hasil evaluasi dapat menjadi bahan penyusunan rekomendasi dan langkah perbaikan agar pelaksanaan program semakin efektif serta selaras dengan kebutuhan masyarakat,” jelasnya.

    Sedangkan dalam aspek pengawasan, pemantauan akan dilakukan terhadap pelaksanaan kebijakan, akuntabilitas personel, penggunaan anggaran, serta tindak lanjut hasil pengawasan. Apabila ditemukan dugaan pelanggaran, penanganannya diteruskan kepada fungsi pengawasan maupun fungsi profesi dan pengamanan sesuai dengan kewenangannya.

    Isir menambahkan, keberadaan posko tersebut diharapkan dapat mendukung kolaborasi dalam pelaksanaan program prioritas sekaligus mendorong agar aspirasi serta informasi dari masyarakat menjadi bagian dari bahan evaluasi dan perbaikan pelayanan.

    “Polri tidak dapat bekerja sendiri dalam menjaga keamanan. Dukungan dan partisipasi masyarakat merupakan kekuatan penting dalam menciptakan lingkungan yang aman dan tertib. Karena itu, semangat ‘Polisi Bersama Masyarakat’ harus diwujudkan melalui tindakan, sinergi, dan pelayanan,” tuturnya.

  • Perkuat Pelayanan, Kapolri Suyudi Resmikan Posko dan Logo “Polisi Bersama Masyarakat”

    Perkuat Pelayanan, Kapolri Suyudi Resmikan Posko dan Logo “Polisi Bersama Masyarakat”

    Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto meresmikan logo dan Posko “Polisi Bersama Masyarakat” Mabes Polri sebagai wujud komitmen nyata institusi dalam mendekatkan diri serta mempererat sinergi dengan seluruh elemen masyarakat.

    “Polisi bersama masyarakat mungkin terlihat sederhana, tapi menjadi tidak sederhana kalau kita menjalankan program ini yang paling penting adalah dari hati,” kata Kapolri Suyudi dikutip dari akun X @SuyudiArioSeto, di Jakarta, Kamis (15/10/2026).

    Polri meresmikan posko dan logo “Polisi Bersama Masyarakat” sebagai bagian dari arah penguatan pelayanan publik serta komitmen kedekatan kepolisian dengan masyarakat.

    “Logo ‘Polisi Bersama Masyarakat’ dan peresmian posko ini harus dimaknai sebagai komitmen bersama untuk semakin mendekatkan Polri dengan masyarakat. Kepercayaan publik dibangun melalui komunikasi yang terbuka, pelayanan yang responsif, serta kehadiran anggota Polri yang mampu memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” ujar Kadiv Humas Polri Irjen Pol. Johnny Eddizon Isir dalam keterangan dikutip di Jakarta, Kamis.

    Lebih lanjut, Isir menjelaskan, semangat “Polisi Bersama Masyarakat” sejalan dengan visi yang disampaikan Kapolri Jenderal Pol. Suyudi Ario Seto dalam uji kelayakan dan kepatutan di DPR pada 1 Oktober 2026 lalu.

    Dalam kesempatan tersebut, Kapolri menekankan pentingnya peningkatan kualitas pelayanan, penguatan hubungan dengan masyarakat, serta keterbukaan terhadap kritik dan masukan publik sebagai bagian dari upaya perbaikan institusi.

    Menurut Isir, logo “Polisi Bersama Masyarakat” merepresentasikan kemitraan antara kepolisian dan masyarakat. Simbol jabat tangan menggambarkan kepercayaan dan kerja sama, sedangkan siluet polisi bersama masyarakat mencerminkan pentingnya keterlibatan berbagai pihak dalam menjaga keamanan dan ketertiban.

    Sementara itu, Posko Polisi Bersama Masyarakat berfungsi mendukung koordinasi pelaksanaan program prioritas Kapolri, pemantauan perkembangan kegiatan, serta penghimpunan dan verifikasi data sebagai bahan evaluasi. Posko juga membantu memastikan arahan dan kebijakan ditindaklanjuti oleh satuan pelaksana sesuai dengan tugas dan kewenangannya.

    “Perkembangan pelaksanaan program akan dievaluasi secara berkala untuk melihat capaian dan mengidentifikasi hal-hal yang masih perlu diperbaiki. Hasil evaluasi dapat menjadi bahan penyusunan rekomendasi dan langkah perbaikan agar pelaksanaan program semakin efektif serta selaras dengan kebutuhan masyarakat,” jelasnya.

    Sedangkan dalam aspek pengawasan, pemantauan akan dilakukan terhadap pelaksanaan kebijakan, akuntabilitas personel, penggunaan anggaran, serta tindak lanjut hasil pengawasan. Apabila ditemukan dugaan pelanggaran, penanganannya diteruskan kepada fungsi pengawasan maupun fungsi profesi dan pengamanan sesuai dengan kewenangannya.

    Isir menambahkan, keberadaan posko tersebut diharapkan dapat mendukung kolaborasi dalam pelaksanaan program prioritas sekaligus mendorong agar aspirasi serta informasi dari masyarakat menjadi bagian dari bahan evaluasi dan perbaikan pelayanan.

    “Polri tidak dapat bekerja sendiri dalam menjaga keamanan. Dukungan dan partisipasi masyarakat merupakan kekuatan penting dalam menciptakan lingkungan yang aman dan tertib. Karena itu, semangat ‘Polisi Bersama Masyarakat’ harus diwujudkan melalui tindakan, sinergi, dan pelayanan,” tuturnya.

  • Kapolri: Commander Wish Jadi Pedoman Personel dalam Melayani Masyarakat

    Kapolri: Commander Wish Jadi Pedoman Personel dalam Melayani Masyarakat

    Kapolri: Commander Wish Jadi Pedoman Personel dalam Melayani Masyarakat
    JAKARTA – Kapolri Jenderal Polisi Dr. (H.C.) Suyudi Ario Seto, S.I.K., S.H., M.Si., melalui Commander Wish menegaskan bahwa setiap anggota Polri harus senantiasa memahami masyarakat, bekerja untuk masyarakat, dan menyelesaikan persoalan bersama masyarakat. Arahan tersebut menjadi pedoman bagi seluruh personel dalam menjalankan tugas kepolisian yang berorientasi pada kebutuhan dan kepentingan masyarakat.“Setiap anggota Polri harus memahami masyarakat, bekerja untuk masyarakat, dan bersama-sama menyelesaikan persoalan yang dihadapi masyarakat. Kehadiran Polri harus memberikan manfaat dan solusi nyata,” tegas Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (13/10/2026).

    Kapolri menekankan bahwa pelaksanaan tugas kepolisian tidak hanya berfokus pada pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), tetapi juga harus disertai kemampuan untuk mendengar aspirasi, memahami kebutuhan, serta merespons berbagai persoalan yang dihadapi warga.

    Sejalan dengan arahan tersebut, seluruh personel Polri diharapkan terus meningkatkan profesionalisme, memperkuat kedekatan dengan masyarakat, serta mengedepankan pelayanan yang humanis, responsif, dan berintegritas. Setiap anggota juga dituntut untuk menjalankan tugas secara bertanggung jawab dengan mengutamakan kepentingan masyarakat.

    Kapolri menegaskan bahwa kepercayaan masyarakat harus dibangun melalui tindakan nyata, kualitas pelayanan, serta konsistensi anggota dalam menjalankan tugas. Dengan demikian, Polri dapat terus memperkuat sinergi bersama masyarakat dalam menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif.

    Semangat “Polisi Bersama Masyarakat” menjadi komitmen bagi seluruh personel Polri untuk terus hadir di tengah masyarakat, membangun kepercayaan, dan bersama-sama mewujudkan lingkungan yang aman, nyaman, serta harmonis.

  • Cegah Peredaran Narkoba, Kapolri Minta Dukungan Fatwa MUI Haramkan Rokok Elektrik

    Cegah Peredaran Narkoba, Kapolri Minta Dukungan Fatwa MUI Haramkan Rokok Elektrik

     

    Jakarta, MUI Digital— Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto memperingatkan masyarakat akan ancaman serius peredaran narkotika jenis baru berbentuk cair yang diselundupkan melalui rokok elektrik atau vape.

    Hal tersebut disampaikan Kapolri saat menggelar kunjungan silaturahim ke Kantor Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat di Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (13/10/2026).

    Melihat besarnya dampak bahaya yang ditimbulkan, Jenderal Suyudi secara khusus meminta dukungan dari para ulama dan pengurus MUI Pusat untuk mengkaji serta mengeluarkan fatwa pelarangan total (haram) terhadap penggunaan rokok elektrik di Indonesia.

    Jenderal Suyudi membeberkan bahwa peredaran narkotika saat ini telah bertransformasi dari bentuk padat menjadi bentuk cair.

    Penggunaan media vape dinilai sangat berbahaya karena kemasannya yang terselubung dan beraroma buah-buahan, sehingga sulit dibedakan dengan rokok elektrik biasa oleh masyarakat maupun petugas di lapangan.

    Dia menyebut sekarang ini vape bukan hanya dipakai untuk hura-hura dengan zat kimia biasa yang juga berbahaya bagi paru-paru dan kesehatan, melainkan sudah menjadi sarana penyalahgunaan narkotika.

    “BNN dan Polri pun sulit membedakannya secara kasatmata karena bentuk dan wanginya sama, tetapi isinya narkotika cair,” kata Kapolri.

    Kapolri menambahkan, maraknya penyelundupan sabu cair dan ekstrak ganja cair ke Indonesia merupakan bentuk perang terselubung (proxy war) yang sengaja dirancang oleh jaringan internasional untuk merusak tatanan masa depan bangsa Indonesia.

    Kapolri mencontohkan sejarah kelam Perang Candu pada abad ke-19 yang sempat meruntuhkan kekuatan besar dunia akibat ketergantungan zat adiktif.

    Untuk membendung ancaman tersebut, Kapolri mengapresiasi langkah MUI Jawa Timur yang sebelumnya telah mengeluarkan langkah tegas terkait pelarangan vape.

    Kapolri berharap MUI Pusat dapat menyusul dengan menerbitkan fatwa atau rekomendasi keagamaan serupa guna memperkuat proteksi moral dan hukum bagi umat Islam di Indonesia.

    “Saya terima kasih MUI Jawa Timur sudah melarang vape. Mudah-mudahan nanti MUI Pusat juga melarang total vape. Mohon dukungannya Pak Kiai, Pak Ketua, karena saya yakinkan ini adalah salah satu sumber malapetaka di era sekarang,” ujar Jenderal Suyudi.

    Lebih lanjut, Kapolri mengungkapkan bahwa usulan pelarangan total rokok elektrik ini telah disampaikannya secara langsung kepada Presiden Republik Indonesia dan mendapat respons positif.

    Hal ini juga sejalan dengan kebijakan di lebih dari 90 negara dunia, termasuk negara-negara tetangga di kawasan Asia Tenggara seperti Singapura, Thailand, Vietnam, Laos, dan Brunei Darussalam yang telah melarang total operasional vape.

    Polri berharap, lahirnya Fatwa MUI mengenai keharaman vape dan regulasi resmi dari pemerintah dapat menjadi benteng kokoh dalam menyelamatkan generasi muda Indonesia dari jerat narkotika dan ancaman bahaya kesehatan jangka panjang.

    Pertemuan tersebut dihadiri langsung oleh Ketua Umum MUI KH Anwar Iskandar, Sekretaris Jenderal MUI Buya Amirsyah Tambunan, Bendahara Umum MUI H. Misbahul Ulum, serta Wakil Ketua Umum MUI KH M Cholil Nafis, Buya Anwar Abbas, dan KH Marsudi Syuhud.

    Turut mendampingi Kapolri yakni Kabaintelkam Irjen Pol Dedy Kusuma Bakti, Kabaharkam Komjen Pol Herry Heryawan, Kabareskrim Irjen Asep Safrudin, Kapolda Metro Jaya Komjen Pol Prof Dadang Hartanto, Kadiv Propam Irjen Pol Dr Mahmud Nazly Harahap, dan Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko.

     

  • Cegah Peredaran Narkoba, Kapolri Minta Dukungan Fatwa MUI Haramkan Rokok Elektrik

    Cegah Peredaran Narkoba, Kapolri Minta Dukungan Fatwa MUI Haramkan Rokok Elektrik

    Jakarta, MUI Digital— Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto memperingatkan masyarakat akan ancaman serius peredaran narkotika jenis baru berbentuk cair yang diselundupkan melalui rokok elektrik atau vape.

    Hal tersebut disampaikan Kapolri saat menggelar kunjungan silaturahim ke Kantor Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat di Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (13/10/2026).

    Melihat besarnya dampak bahaya yang ditimbulkan, Jenderal Suyudi secara khusus meminta dukungan dari para ulama dan pengurus MUI Pusat untuk mengkaji serta mengeluarkan fatwa pelarangan total (haram) terhadap penggunaan rokok elektrik di Indonesia.

    Jenderal Suyudi membeberkan bahwa peredaran narkotika saat ini telah bertransformasi dari bentuk padat menjadi bentuk cair.

    Penggunaan media vape dinilai sangat berbahaya karena kemasannya yang terselubung dan beraroma buah-buahan, sehingga sulit dibedakan dengan rokok elektrik biasa oleh masyarakat maupun petugas di lapangan.

    Dia menyebut sekarang ini vape bukan hanya dipakai untuk hura-hura dengan zat kimia biasa yang juga berbahaya bagi paru-paru dan kesehatan, melainkan sudah menjadi sarana penyalahgunaan narkotika.

    “BNN dan Polri pun sulit membedakannya secara kasatmata karena bentuk dan wanginya sama, tetapi isinya narkotika cair,” kata Kapolri.

    Kapolri menambahkan, maraknya penyelundupan sabu cair dan ekstrak ganja cair ke Indonesia merupakan bentuk perang terselubung (proxy war) yang sengaja dirancang oleh jaringan internasional untuk merusak tatanan masa depan bangsa Indonesia.

    Kapolri mencontohkan sejarah kelam Perang Candu pada abad ke-19 yang sempat meruntuhkan kekuatan besar dunia akibat ketergantungan zat adiktif.

    Untuk membendung ancaman tersebut, Kapolri mengapresiasi langkah MUI Jawa Timur yang sebelumnya telah mengeluarkan langkah tegas terkait pelarangan vape.

    Kapolri berharap MUI Pusat dapat menyusul dengan menerbitkan fatwa atau rekomendasi keagamaan serupa guna memperkuat proteksi moral dan hukum bagi umat Islam di Indonesia.

    “Saya terima kasih MUI Jawa Timur sudah melarang vape. Mudah-mudahan nanti MUI Pusat juga melarang total vape. Mohon dukungannya Pak Kiai, Pak Ketua, karena saya yakinkan ini adalah salah satu sumber malapetaka di era sekarang,” ujar Jenderal Suyudi.

    Lebih lanjut, Kapolri mengungkapkan bahwa usulan pelarangan total rokok elektrik ini telah disampaikannya secara langsung kepada Presiden Republik Indonesia dan mendapat respons positif.

    Hal ini juga sejalan dengan kebijakan di lebih dari 90 negara dunia, termasuk negara-negara tetangga di kawasan Asia Tenggara seperti Singapura, Thailand, Vietnam, Laos, dan Brunei Darussalam yang telah melarang total operasional vape.

    Polri berharap, lahirnya Fatwa MUI mengenai keharaman vape dan regulasi resmi dari pemerintah dapat menjadi benteng kokoh dalam menyelamatkan generasi muda Indonesia dari jerat narkotika dan ancaman bahaya kesehatan jangka panjang.

    Pertemuan tersebut dihadiri langsung oleh Ketua Umum MUI KH Anwar Iskandar, Sekretaris Jenderal MUI Buya Amirsyah Tambunan, Bendahara Umum MUI H. Misbahul Ulum, serta Wakil Ketua Umum MUI KH M Cholil Nafis, Buya Anwar Abbas, dan KH Marsudi Syuhud.

    Turut mendampingi Kapolri yakni Kabaintelkam Irjen Pol Dedy Kusuma Bakti, Kabaharkam Komjen Pol Herry Heryawan, Kabareskrim Irjen Asep Safrudin, Kapolda Metro Jaya Komjen Pol Prof Dadang Hartanto, Kadiv Propam Irjen Pol Dr Mahmud Nazly Harahap, dan Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko.